![]() |
Direktur OHARDA Jampidum, Nanang Ibrahim Saleh, memimpin ekspose penghentian penuntutan kasus penganiayaan keuchik secara virtual. [Dok. Kejari Bireuen] |
Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri Bireuen menghentikan penuntutan kasus penganiayaan terhadap seorang keuchik di Kecamatan Peulimbang setelah kedua belah pihak sepakat berdamai melalui keadilan restoratif.
Kepala Kejari Bireuen, Munawal Hadi, didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi dan tim jaksa fasilitator memimpin proses perdamaian di kantor Kejari Bireuen, Senin (21/7/2025). Ekspose penghentian penuntutan ini juga digelar secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh dan Kajati Aceh Yudi Triadi.
Kasus bermula pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB. Tersangka berinisial J memanggil korban ke rumahnya di Desa Seunebok Aceh, Peulimbang, untuk menyelesaikan masalah yang sebelumnya terjadi antara J dan kakak korban. Korban datang bersama kakaknya. Saat bertemu, terjadi cekcok hingga J meninju korban di bawah telinga kiri sampai terjatuh.
Atas perbuatannya, J dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara. Namun, dengan pertimbangan kedua pihak telah berdamai dan korban memaafkan, Kejari memutuskan menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (RJ) dilaksanakan secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh, S.H., M.H dan Kajati Aceh Yudi Triadi, S.H., M.H," demikian keterangan resmi Kejari Bireuen.
Langkah ini sejalan dengan arahan Kejaksaan Agung agar penyelesaian perkara ringan lebih mengedepankan perdamaian dan pemulihan hubungan di masyarakat.
(ril/mis)