![]() |
Bupati Bireuen, H. Mukhlis berfoto bersama gabungan organisasi wartawan usai audiensi membahas Perbup Nomor 46 Tahun 2022 di Kantor Bupati, Kamis (31/7/2025). |
Bireuen, komprehensif.id — Gabungan organisasi wartawan di Kabupaten Bireuen mendesak Pemkab Bireuen untuk merevisi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 46 Tahun 2022 yang dianggap mendiskriminasi media lokal.
Desakan itu disampaikan dalam audiensi para jurnalis dengan Bupati Bireuen, H. Mukhlis, Kamis (31/7/2025). Mereka menyoroti Pasal 9 ayat 2 dalam Perbup tersebut yang mensyaratkan media harus berbadan hukum dan telah diverifikasi Dewan Pers untuk bisa bekerja sama dalam publikasi informasi pemerintah.
"Kami menilai, terdapat sejumlah poin dalam regulasi ini yang perlu dikaji kembali, terutama pada Pasal 9 ayat 2 yang mensyaratkan media massa harus berbadan hukum dan telah diverifikasi Dewan Pers," ujar Yusri, M.Sos, Koordinator Gabungan Organisasi Wartawan Bireuen.
Menurut Yusri, aturan itu berpotensi mengebiri eksistensi media lokal yang sah secara hukum, tetapi belum terverifikasi Dewan Pers.
"Dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, tidak ada klausul yang mewajibkan media untuk tersertifikasi atau diverifikasi oleh Dewan Pers," tegasnya.
Ia menyebut aturan tersebut bisa menghambat kebebasan pers dan mempersempit ruang media lokal yang selama ini aktif mengabarkan isu-isu daerah.
Menanggapi kritik tersebut, Bupati Bireuen H. Mukhlis menyatakan keterbukaan atas masukan para wartawan dan berjanji akan melakukan evaluasi terhadap Perbup tersebut.
"Kami memahami bahwa regulasi ini belum sepenuhnya mengakomodir dinamika dan keberagaman media yang ada, khususnya media lokal yang berperan aktif dalam menyampaikan informasi kepada publik. Oleh karena itu, kami akan mengkaji ulang Perbup tersebut secara menyeluruh dan mempertimbangkan untuk melakukan revisi, agar lebih inklusif, adil, dan tetap sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Pers," ujar Mukhlis.
Sebagai informasi, Perbup Nomor 46 Tahun 2022 merupakan perubahan atas Perbup Nomor 14 Tahun 2021. Regulasi ini menjadi pedoman kerja sama publikasi antara Pemkab Bireuen dan media massa, termasuk pengaturan soal belanja iklan pemerintah dan pengawasan oleh Inspektorat.
Isu ini menjadi sorotan karena menyangkut hak atas informasi publik dan keberlangsungan media lokal sebagai bagian penting dari demokrasi di daerah.
(mis)