Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

15 Ribu Penerima Bansos di Jakarta Main Judol, DPRD Desak Sanksi

Komprehensif
28 Jul 2025, 15:22 WIB Last Updated 2025-07-28T08:22:48Z

Kevin Wu duduk serius dalam rapat DPRD DK Jakarta bahas penerima bansos yang bermain judi online
Anggota DPRD DK Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menghadiri rapat komisi membahas kasus penerima bansos yang bermain judi online, Senin (28/7/2025).

 Jakarta, komprehensif.id — Lebih dari 15 ribu warga Jakarta yang menerima bantuan sosial (bansos) tercatat bermain judi online dengan total transaksi mencapai Rp67 miliar. Temuan ini diungkap Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan langsung memicu reaksi keras dari DPRD DK Jakarta.


Anggota Komisi A DPRD DK Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kevin Wu, mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) DK Jakarta untuk mengambil tindakan tegas atas temuan tersebut.


“Kami prihatin dengan banyaknya jumlah warga Jakarta yang bermain judol. Padahal, tidak sedikit merupakan penerima bansos. Pemprov DK harus bertindak tegas untuk menanggapi serta mengatasi permasalahan ini,” ujar Kevin, Senin (28/7/2025).


Menurutnya, tindakan warga yang menyalahgunakan dana bansos untuk judi online bukan hanya merugikan diri sendiri, tapi juga menyakiti perasaan warga lain yang benar-benar membutuhkan bantuan.


“Bansos diberikan untuk membantu warga Jakarta yang membutuhkan. Seharusnya, bansos ini tidak disalahgunakan, apalagi untuk bermain judi online. Ini merupakan tindakan tidak sensitif yang bukan hanya merugikan diri sendiri. Sikap itu juga mencederai perasaan banyak orang yang kini membutuhkan bansos untuk memenuhi berbagai kebutuhannya,” tegas Kevin.


Ia menilai perlu ada langkah konkret dari Pemprov, termasuk dengan mendata para penerima bansos yang terindikasi bermain judol.


“Pertama, Pemprov DK harus mendata siapa saja penerima bansos yang bermain judol. Para pelaku judol yang menggunakan dana bansos harus menerima konsekuensi yang seharusnya. Bansos untuk orang-orang seperti itu harus dihentikan. Mungkin, bansosnya bisa kembali diberikan jika para pelaku judol itu sudah menyadari dan menyesali perbuatannya,” ujarnya.


Kevin juga menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap penerima bansos yang pernah terlibat judol, agar tidak mengulangi perbuatannya.


“Mereka juga harus berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Kendati demikianpun, para mantan pelaku juga harus diawasi terus-menerus, jaga-jaga mereka mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” tambahnya.


Lebih lanjut, Kevin mendorong Pemprov DK Jakarta untuk segera berkoordinasi dengan PPATK guna mendapatkan data rekening serta aktivitas keuangan para pelaku judol, sehingga tindakan penegakan bisa lebih efektif.



(martinus)

Iklan

iklan