Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Bireuen Terima 3 Tersangka Sabu dari Polda dan BNNP

Komprehensif
17 Jul 2025, 19:56 WIB Last Updated 2025-07-17T12:56:11Z

Tersangka sabu diserahkan ke Kejari Bireuen beserta barang bukti
Tersangka kasus sabu dan barang bukti saat penyerahan tahap II di Kejari Bireuen, Kamis (17/7/2025).

 Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri Bireuen menerima tiga tersangka kasus narkotika beserta barang bukti dari Polda Aceh dan BNNP Aceh. Dua tersangka, MA dan MS, ditangkap Polda dengan barang bukti sabu 68,6 gram, sedangkan satu tersangka lain, IS, diserahkan BNNP dengan barang bukti sabu 3,36 gram.


Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (17/7/2025). Ketiganya langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.


Kasus MA dan MS berawal Rabu (23/4/2025), saat Ditresnarkoba Polda Aceh menerima laporan bahwa kedua tersangka kerap bertransaksi sabu. Petugas menyamar sebagai pembeli di warung sate Tubaka. Setelah meminta "tester", petugas dibawa ke pinggir jalan Desa Cot Nga. Di sana, MA dan MS menyerahkan satu bungkus sabu, lalu diamankan pukul 15.00 WIB dengan total 22 bungkus sabu ditemukan.


Barang bukti yang disita dari MA dan MS antara lain 23 bungkus sabu, dua ponsel, dan satu motor Yamaha Aerox tanpa plat.


Sementara itu, kasus IS ditangani BNNP Aceh. Berawal dari laporan warga, tim BNNP menggerebek kedai kelontong di Desa Cot Nga, Selasa (15/4/2025) malam. IS kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokoknya. Barang bukti dari IS antara lain 28 paket sabu, satu pisau lipat, dan satu ponsel Vivo Y12.


MA dan MS dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan IS dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU yang sama.


(mis)

Iklan

iklan