Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Jaksa Hadirkan 5 Saksi Kasus Korupsi Study Banding Peusangan

Komprehensif
18 Jul 2025, 21:36 WIB Last Updated 2025-07-18T14:36:17Z

Lima saksi duduk di ruang sidang kasus korupsi study banding Peusangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh
Lima saksi duduk di ruang sidang saat memberi keterangan dalam kasus dugaan korupsi study banding Peusangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). [Dok. Kejari Bireuen]

 Banda Aceh, komprehensif.id — Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen menghadirkan lima saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi kegiatan study banding Kecamatan Peusangan ke Jawa Timur dan Bali. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).


Kelima saksi yang dihadirkan yakni AS (Keuchik Tanjong Masjid), A (Keuchik Cot Puuk), Ar (Keuchik Asan Bideuen), B (Keuchik Langkat), dan Ma (Keuchik Karieng).


Jaksa menyebut, study banding yang dilaksanakan terdakwa S selaku Ketua BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo, Jawa Timur, serta Desa Panglipuran, Bali, hanya didasarkan musyawarah antar-desa pada 13 Mei 2024 di Kantor Camat Peusangan. Musyawarah itu tidak disertai peraturan bersama kepala desa sebagaimana mestinya.


Anggaran kegiatan ini mencapai Rp1,12 miliar, diambil dari dana Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) yang dibebankan pada gampong binaan. Jaksa juga menyoroti perjalanan ke luar Aceh itu dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani Camat Peusangan.


S didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sidang akan dilanjutkan pada Jumat (25/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan.



(mis/ril)

Iklan

iklan