![]() |
Suasana sidang perdana kasus dugaan korupsi study banding dengan terdakwa mantan Camat Peusangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (18/7/2025). [Dok. Kejari Bireuen] |
Banda Aceh, komprehensif.id — Mantan Camat Peusangan, TMP, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi kegiatan study banding ke Jawa Timur dan Bali di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jumat (18/7/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bireuen membacakan dakwaan terhadap TMP atas perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam kegiatan study banding bernilai Rp 1,1 miliar. Perjalanan itu dilakukan pada Mei 2024 saat TMP masih menjabat sebagai camat.
Dalam dakwaan, study banding tersebut hanya didasari hasil musyawarah di kantor camat tanpa peraturan bersama kepala desa. Anggaran sebesar Rp 1.121.400.000 berasal dari dana gampong untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD).
Selain itu, perjalanan dinas itu dilakukan tanpa Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat berwenang. TMP hanya mengeluarkan SPT yang ditandatanganinya sendiri sebagai camat.
Jaksa mendakwa TMP melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, kuasa hukum TMP tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu (23/7/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi.
(mis/ril)