Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Video Viral Andini Diduga Eksploitasi Anak, Waspada Malware

Komprehensif
13 Jul 2025, 17:33 WIB Last Updated 2025-07-14T01:52:45Z

Tangkapan layar video viral Andini bersama anak yang diduga jadi korban
Tangkapan layar video viral diduga Andini Permata bersama bocah, ramai di media sosial. [Dok. Istimewa]

 Jakarta, komprehensif.id — Pencarian "link full video viral Andini" membanjiri internet sejak awal pekan ini setelah beredar video diduga bermuatan eksplisit antara perempuan bernama Andini Permata dengan seorang bocah laki-laki. Publik diimbau waspada terhadap jebakan malware dan risiko hukum jika menyebarkan konten itu.


Video berdurasi 2 menit 31 detik itu pertama kali muncul di platform X (Twitter) pada Minggu (6/7/2025) lewat akun anonim. Rekaman menampilkan perempuan muda berbaju singlet putih dan daster berinteraksi dengan anak laki-laki yang diduga masih SD. Terlihat jelas perbedaan usia yang signifikan, dan ekspresi bocah tampak kebingungan.


Sejumlah klaim menyebut ada 4 hingga 8 tautan yang mengarah ke versi lengkap video, termasuk adegan yang disebut-sebut melibatkan adik kandung Andini. Namun hingga Sabtu (12/7/2025), belum ada verifikasi resmi terkait identitas atau hubungan kedua individu tersebut.


Melansir Suara.com (10/7/2025), sosok Andini Permata diduga hanya nama fiktif. "Ada kemungkinan besar ini nama fiktif. Modus semacam ini sering digunakan untuk menarik perhatian lalu menyebarkan malware atau situs penipuan," kata seorang pakar keamanan siber, Sabtu (12/7/2025).


Ahli siber juga memperingatkan risiko digital di balik tautan yang beredar. "Sebagian besar tautan itu bukan hanya hoaks, tapi juga mengandung jebakan digital yang membahayakan perangkat pengguna... Banyak dari mereka berisi malware, scam, bahkan dapat mencuri data sensitif," tegasnya.


Pengguna yang nekat mengakses tautan berpotensi jadi korban pencurian data, serangan phishing, atau infeksi malware.


Selain bahaya digital, penyebaran konten semacam ini juga berimplikasi hukum. Berdasarkan UU ITE, pelaku bisa dipenjara hingga 6 tahun dan didenda Rp1 miliar. Jika terbukti mengeksploitasi anak, sanksi lebih berat menanti di bawah UU Perlindungan Anak. Bahkan jika disertai pencurian data pribadi, pelaku dapat dijerat UU PDP dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.


Pakar siber mengimbau masyarakat tidak ikut menyebarkan tautan atau potongan video demi menghindari risiko hukum dan digital. "Jangan sampai rasa penasaran membuat Anda melanggar hukum atau jadi korban penipuan," ujarnya, dikutip dari Amanah Indonesia (12/7/2025). (mis)

Iklan

iklan