Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ratu Narkoba Nyonya N Dituntut 10 Tahun, 39 Aset Disita

Komprehensif
4 Agu 2025, 16:11 WIB Last Updated 2025-08-04T09:12:00Z

Terdakwa Nyonya N menjalani sidang tuntutan kasus TPPU di Pengadilan Negeri Bireuen
Terdakwa Nyonya N menjalani sidang pembacaan tuntutan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025). Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan penyitaan 39 aset milik terdakwa.

 Bireuen, komprehensif.id — Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Nyonya N dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidiair 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut kehilangan 39 aset yang dirampas untuk negara dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Tuntutan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bireuen, Senin (4/8/2025). JPU menilai Nyonya N terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.


“Dengan ketentuan pidana dijalankan apabila terdapat putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum, atau diterapkan pidana yang lebih ringan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4117 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 7 Mei 2025 atas nama Hanisah alias Nisah binti Abdullah,” bunyi siaran pers Kejari Bireuen, Senin (4/8/2025).


Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta agar seluruh barang bukti milik terdakwa dirampas negara. Aset yang disita meliputi dua mobil mewah Toyota Alphard dan Honda CRZ, 11 barang bermerek, sejumlah rekening bank, serta berbagai properti dan tanah yang tersebar di Bireuen, Aceh Utara, dan Aceh Besar.


Properti yang disita antara lain satu rumah di Desa Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang; satu unit usaha doorsmeer di Desa Cot Buket, Kecamatan Peusangan; satu rumah dan dua bidang tanah di Desa Juli Pase, Kecamatan Juli; serta satu kebun karet dan bangunan di Desa Bukit Mulia, Kecamatan Juli. Selain itu, disita juga dua bidang tanah di Desa Asan, Kabupaten Aceh Utara, dan satu bidang tanah lainnya di Kabupaten Aceh Besar.


Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan atau pledoi dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 11 Agustus 2025.


Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari perkara narkoba yang lebih dulu menjerat Nyonya N. Ia sebelumnya divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan dalam sidang yang digelar pada 8 Mei 2024.


Dalam perkara sebelumnya, terdakwa dinyatakan bersalah atas kepemilikan dan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 52,5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi. Majelis hakim menyatakan ia terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Nyonya N ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 8 Agustus 2023 di rumahnya, setelah sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diketahui merupakan warga Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.


(mis)

Iklan

iklan