Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Ketua BKAD PNPM Jeunib Tersangka Korupsi Rp856 Juta

Komprehensif
6 Agu 2025, 18:50 WIB Last Updated 2025-08-06T11:50:01Z

Penyidik Kejari Bireuen memeriksa tersangka kasus korupsi dana PNPM Jeunib tahun 2019–2023
Penyidik Kejari Bireuen memeriksa tersangka AI dalam kasus dugaan korupsi dana SPP PNPM Kecamatan Jeunib, Rabu (6/8/2025).

 Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menyerahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) PNPM Kecamatan Jeunib ke tahap penuntutan, Rabu (6/8/2025).


Tersangka berinisial AI yang merupakan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Jeunib diduga menyelewengkan dana SPP PNPM periode 2019–2023 hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp856 juta lebih.


“Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup,” ujar pernyataan resmi Kejari Bireuen dalam siaran pers yang diterima Rabu sore.


Kasus ini berawal dari Musyawarah Antar Desa yang digelar pada 24 Juni 2019. Saat itu, tersangka AI mengambil kebijakan menyetujui dan mencairkan pinjaman individu dari dana SPP tanpa mengikuti prosedur resmi sesuai Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri.


Setiap warga yang ingin mengajukan pinjaman diwajibkan lebih dulu menemui AI untuk memperoleh rekomendasi. Setelah mendapat persetujuan dari tersangka, proposal baru bisa dilanjutkan ke proses pencairan.


Akibat kebijakan sepihak itu, dana simpan pinjam kelompok perempuan di Kecamatan Jeunib diduga bocor dan tidak tersalurkan sebagaimana mestinya.


Tersangka AI disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


“Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif dan objektif sesuai Pasal 22 KUHAP, terhadap tersangka AI dilakukan penahanan kota,” lanjut siaran pers Kejari Bireuen.


Kejaksaan memastikan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk proses persidangan.


(ril/mis)

Iklan

iklan