![]() |
Petugas Kejari Bireuen menerima penyerahan dua tersangka kasus minyak oplosan dari penyidik Polda Aceh, Kamis (7/8/2025). |
Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri Bireuen menerima penyerahan dua tersangka kasus minyak oplosan dari Aceh, Kamis, 7 Agustus 2025. Kedua tersangka berinisial M dan K kini resmi ditahan di Lapas Kelas II/B Bireuen.
Penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau tahap II ini dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen.
Kasus ini bermula pada 1 Mei 2025 malam. Polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan BBM jenis Pertalite di Desa Cot Geureudong, Kecamatan Jeumpa, Bireuen. Keesokan harinya, petugas melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti mencurigakan di sebuah gudang di belakang rumah para tersangka.
![]() |
Petugas kepolisian menunjukkan drum berisi cairan diduga BBM oplosan yang ditemukan di gudang belakang rumah tersangka di Cot Geureudong, Bireuen. |
Di lokasi, polisi menyita 11 drum dan 8 jerigen berisi cairan menyerupai bahan bakar, serta satu unit mesin pompa minyak. Para tersangka mengakui bahwa bahan-bahan itu merupakan hasil racikan mereka sendiri.
Dalam praktiknya, mereka membeli bahan bakar olahan dari seseorang berinisial Adun (DPO) di Rantau Peureulak, Aceh Timur. Setiap 30 liter minyak itu diberi serbuk pewarna agar menyerupai Pertalite. Untuk menambah efek asli, mereka mencampurkannya dengan 5 liter Pertamax dari Pertamina.
Barang bukti lain yang diserahkan ke Kejari mencakup 12 jerigen Pertalite murni, 3 drum minyak putih yang sudah dioplos, dan 1 unit mobil Kijang Kapsul warna hitam.
Kedua tersangka dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
(mis)