Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Bireuen Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkoba dan Senjata

Komprehensif
8 Agu 2025, 12:23 WIB Last Updated 2025-08-08T05:23:50Z

Kajari Bireuen memperlihatkan barang bukti sabu dan ganja sebelum dimusnahkan di depan awak media
Kajari Bireuen bersama jajaran menunjukkan barang bukti narkoba yang akan dimusnahkan di depan awak media, Jumat (8/8/2025).

 Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen memusnahkan ribuan barang bukti dari kasus tindak pidana umum, mulai dari narkotika, senjata api, hingga barang elektronik. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Bireuen, Jumat (8/8/2025).


Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari puluhan perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi, Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, unsur Forkopimda, dan sejumlah tamu undangan.


"Seluruh proses pemusnahan dilakukan secara transparan dan akuntabel. Dari pengumpulan hingga pemusnahan, semua terdokumentasi untuk mencegah penyalahgunaan," kata pihak Kejari dalam keterangan tertulis, Jumat (8/8/2025).


Barang bukti narkotika yang dimusnahkan antara lain sabu seberat 2.030 gram dari 40 perkara, ganja 3.900 gram dari 7 perkara, dan 57 butir psikotropika dari 2 perkara. Selain itu, ikut dimusnahkan 35 unit handphone, 9 bong, 3 timbangan digital, 14 lembar plastik, 8 tas/dompet, hingga 1 koper dan ember cat.


Untuk perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), barang bukti yang dihancurkan meliputi senjata tajam seperti parang dan gunting, pakaian, serta alat pertukangan.


Dari perkara KAMNEGTIBUM dan TPUL (Keamanan Negara dan Tindak Pidana Umum Lainnya), Kejari memusnahkan 5 unit handphone, 1 senjata api, 9 butir peluru, 1 magazen, serta belasan pakaian dan simcard.


Barang bukti dimusnahkan dengan beragam metode, seperti dibakar, dihancurkan, atau direndam dalam air. Sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan, sedangkan senjata api dipotong hingga tak bisa digunakan lagi.


Kejari menegaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai eksekutor sebagaimana diatur dalam KUHAP Pasal 1 angka 6 huruf a dan b. Tugas itu mencakup melaksanakan putusan pengadilan serta penetapan hakim.


(mis)

Iklan

iklan