![]() |
Ilustrasi insentif guru honorer tahun 2025 yang disalurkan pemerintah melalui Puslapdik. |
Bandung, komprehensif.id — Kabar gembira bagi para guru honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah akan kembali mencairkan bantuan insentif pada 2025 ini, dengan jumlah penerima melonjak drastis dibandingkan tahun lalu.
Sebanyak 341.248 guru non-ASN dari berbagai jenjang pendidikan telah ditetapkan sebagai penerima. Bantuan akan disalurkan bertahap mulai Agustus hingga September 2025, langsung ke rekening masing-masing penerima.
“Pada petunjuk teknis penyaluran bantuan insentif tahun 2025 ini, Puslapdik bersama-sama dengan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru melakukan sinkronisasi dan verifikasi data guru melalui Dapodik,” jelas Sri Lestariningsih, Subkoordinator Aneka Tunjangan Puslapdik, dikutip dari laman resmi Puslapdik, sebagaimana dilansir detikNews, Senin (4/8/2025).
Tahun sebelumnya, insentif hanya menyasar sekitar 67 ribu guru. Lonjakan penerima kali ini menjadi angin segar bagi tenaga pendidik yang belum berstatus ASN.
Aturan Baru Insentif Guru 2025
Tahun ini, skema insentif mengalami beberapa perubahan penting:
Tanpa Syarat Masa Kerja
Guru non-ASN tak lagi diwajibkan memiliki masa kerja minimal 17 tahun. Namun, mereka tidak boleh terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari Kemensos atau peserta program BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran dan Skema Pencairan Berubah
Insentif tahun ini ditetapkan sebesar Rp2,1 juta per tahun, dan disalurkan sekaligus, bukan lagi per semester seperti tahun sebelumnya. Pada 2024, besarannya mencapai Rp3,6 juta.
Rekening Khusus Wajib Diaktifkan
Dana insentif hanya akan cair ke rekening khusus yang dibuka oleh penerima. Aktivasi rekening paling lambat dilakukan hingga 30 Januari 2026.
Guru PAUD Masih Punya Syarat Tambahan
Untuk guru non-ASN di jenjang PAUD, beberapa syarat lama masih diberlakukan, seperti:
- Masa kerja minimal 13 tahun (dibuktikan dengan SK pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan).
- Minimal ijazah SMA/SMK/sederajat.
- Terdaftar dalam Dapodik dan berada di bawah binaan dinas pendidikan.
- Bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun, disalurkan sekaligus.
- Nominasi penerima dicatat melalui SIM ANTUN dan diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
Cek Status Penerima Lewat Info GTK
Guru dapat mengecek status penerimaan insentif secara daring melalui laman resmi:
https://info.gtk.dikdasmen.go.id
Login dengan akun PTK Dapodik masing-masing. Setelah masuk, buka menu Status Tunjangan. Jika nama Anda tercantum, informasi insentif akan muncul otomatis, lengkap dengan dokumen pendukung seperti SK dan SPTJM yang bisa diunduh.
Agar proses pencairan berjalan lancar, guru atau operator sekolah dianjurkan memperbarui data secara berkala melalui sistem manajemen Dapodik.
(mis)