![]() |
Ilustrasi pendaftaran Program Keluarga Harapan (PKH) secara online menggunakan aplikasi Cek Bansos, disertai dokumen KTP dan Kartu Keluarga. |
Jakarta, komprehensif.id — Masyarakat yang belum terdaftar sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) kini bisa mendaftar secara online lewat aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial. Prosesnya praktis dan bisa dilakukan dari rumah tanpa antre.
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan, kesehatan, dan gizi. Program ini menyasar kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, lansia, penyandang disabilitas, dan anak usia sekolah.
Setiap penerima manfaat akan mendapatkan bantuan tunai yang disalurkan bertahap empat kali setahun. Nominalnya bervariasi tergantung kategori penerima, mulai dari Rp 900 ribu hingga Rp 3 juta per tahun.
Syarat Daftar PKH
Agar bisa mengajukan bantuan PKH, pemohon harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Tidak sedang menerima bantuan serupa dari program lain
Jika belum masuk dalam DTKS, masyarakat bisa mengusulkan diri ke pemerintah desa atau kelurahan untuk pendataan.
Cara Daftar PKH Online Lewat Aplikasi Cek Bansos
Pendaftaran PKH secara online hanya bisa dilakukan melalui aplikasi resmi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Cek Bansos.
- Buat akun dengan mengisi data pribadi dan unggah swafoto bersama KTP.
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi.
- Pilih menu Daftar Usulan, isi formulir sesuai data KTP.
- Lengkapi survei kriteria bansos dan unggah dokumen pendukung seperti foto rumah tampak depan.
- Klik Tambah Usulan untuk menyelesaikan proses.
Setelah itu, data akan diverifikasi oleh Kementerian Sosial dan dinas sosial daerah sebelum ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Alternatif Daftar PKH Secara Offline
Jika mengalami kendala secara digital, pendaftaran juga bisa dilakukan langsung ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Permohonan akan diajukan melalui RT/RW dan dibahas dalam musyawarah desa. Jika disetujui, data akan diinput ke sistem bansos dan diverifikasi oleh dinas sosial.
Besaran Bantuan PKH Berdasarkan Kategori
Berikut besaran bantuan PKH yang disalurkan per tahap:
- Ibu hamil/melahirkan: Rp 750 ribu (Rp 3 juta/tahun)
- Balita usia 0–6 tahun: Rp 750 ribu (Rp 3 juta/tahun)
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp 600 ribu (Rp 2,4 juta/tahun)
- Anak SD: Rp 225 ribu (Rp 900 ribu/tahun)
- Anak SMP: Rp 375 ribu (Rp 1,5 juta/tahun)
- Anak SMA: Rp 500 ribu (Rp 2 juta/tahun)
- Penyandang disabilitas berat: Rp 600 ribu (Rp 2,4 juta/tahun)
Penyaluran dilakukan setiap tiga bulan melalui bank-bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BSI, dan BTN.
Catatan Penting
Pastikan seluruh dokumen dan data yang diajukan valid dan sesuai. Semakin lengkap informasi yang diberikan, semakin besar peluang diterima sebagai penerima manfaat PKH.
(mis)