Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Tunjangan Guru Cair Lebih Cepat, 97 Persen Sudah Tersalurkan

Komprehensif
20 Jul 2025, 02:09 WIB Last Updated 2025-07-19T19:09:10Z

Pejabat Kemendikdasmen dan media dalam dialog kebijakan percepatan tunjangan guru di Jakarta
Suasana dialog kebijakan bersama media massa terkait percepatan penyaluran tunjangan guru di Jakarta, Jumat (18/7/2025). [Foto: Infopublik.id/Pasha Yudha Ernowo]

 Jakarta, komprehensif.id — Pemerintah mempercepat penyaluran tunjangan guru dengan mekanisme baru yang lebih cepat dan efisien. Hingga pertengahan Juli 2025, sebanyak 97,4 persen tunjangan profesi guru ASN daerah sudah cair ke rekening penerima.


Melansir infopublik.id, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat 1.438.029 guru dari total 1.476.964 penerima telah mendapatkan haknya. Skema baru yang berlaku sejak awal 2025 ini memungkinkan dana tunjangan ditransfer langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru, tanpa perantara pemerintah daerah.


“Kebijakan ini memotong jalur birokrasi panjang dan memastikan hak guru diterima tepat waktu,” ujar Temu Ismail, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (GTKPG), dalam Dialog Kebijakan bersama Media Massa di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Jumat (18/7/2025).


Percepatan ini merupakan tindak lanjut arahan Presiden saat peringatan Hari Guru Nasional 2024 dan hasil koordinasi lintas kementerian, termasuk Kemendikdasmen, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Dalam Negeri.


Tahun ini, tunjangan untuk guru ASN daerah yang belum bersertifikat naik dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta per bulan. Sementara itu, guru bersertifikat menerima tunjangan setara satu kali gaji pokok sesuai golongan.


Selain tunjangan profesi, pemerintah juga menyalurkan tunjangan khusus dan tambahan penghasilan. Tunjangan khusus sudah terealisasi sebesar 76,7 persen untuk 47.497 guru, sedangkan tambahan penghasilan bagi guru belum bersertifikat baru mencapai 18,8 persen.


“Validasi data adalah kunci. Setelah data guru tervalidasi, SK penerima diterbitkan dan pembayaran dilakukan langsung oleh Kemenkeu,” kata Temu.


Kemendikdasmen juga menerbitkan Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru. Aturan ini mewajibkan guru mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dengan pengakuan atas tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, dan guru pendamping khusus.


“Kita ingin guru tidak hanya sejahtera, tapi juga merasa didukung secara struktural dalam menjalankan peran mereka,” lanjut Temu.


Dengan mekanisme tunjangan langsung, aturan kerja yang lebih adaptif, dan kenaikan tunjangan, pemerintah menegaskan komitmennya terhadap transformasi pendidikan nasional.


“Kami ingin tunjangan guru disalurkan lebih cepat, adil, dan transparan, sekaligus memperkuat fondasi mutu pembelajaran,” tutup Temu.



(mis)

Iklan

iklan