![]() |
BPJS Ketenagakerjaan |
Jakarta, komprehensif.id — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) 2025 untuk jutaan pekerja di seluruh Indonesia. Bagi yang penasaran apakah masuk daftar penerima, pengecekan bisa dilakukan langsung lewat HP tanpa perlu datang ke kantor.
Bantuan ini diberikan sebesar Rp600 ribu per orang dan sudah cair sejak Juni hingga Agustus 2025. Tujuannya untuk membantu pekerja, buruh, hingga tenaga honorer agar tetap bertahan menghadapi tekanan ekonomi.
Cara Cek Penerima BSU Lewat Website
Untuk memastikan status penerima, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan layanan khusus melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id. Caranya:
- Pilih menu Cek Status Calon Penerima BSU
- Masukkan NIK KTP, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
- Klik “Lanjutkan”
- Sistem akan menampilkan status apakah terdaftar sebagai penerima BSU atau tidak
Selain lewat website, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) yang tersedia di Android dan iOS. Aplikasi ini memudahkan pekerja untuk memantau status bantuan kapan saja.
Arti Notifikasi BSU yang Muncul
Setelah melakukan pengecekan, akan muncul beberapa notifikasi:
- “NIK terverifikasi” → artinya masuk sebagai calon penerima
- “BSU sudah cair” → dana telah ditransfer ke rekening bank yang terdaftar
- “Bukan penerima BSU 2025” → data tidak memenuhi syarat bantuan
Dengan begitu, pekerja bisa langsung mengetahui status tanpa harus menunggu informasi dari perusahaan.
Mekanisme Pencairan Dana BSU
Dana bantuan subsidi upah BSU 2025 disalurkan melalui Bank Himbara, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, serta Bank Syariah Indonesia. Pekerja yang terkendala rekening tetap bisa mencairkan dana lewat Kantor Pos dengan aplikasi Pospay.
Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sekitar 14,95 juta pekerja sudah menerima BSU tahun ini. Penerima diprioritaskan bagi pekerja yang tidak mendapat bantuan sosial lain seperti Program Keluarga Harapan (PKH), serta bukan ASN, TNI, maupun Polri.
Kenapa Penting Rutin Mengecek Status?
Pemerintah mengingatkan agar pekerja rutin mengecek status BSU lewat laman resmi Kemnaker, BPJS Ketenagakerjaan, atau aplikasi JMO. Dengan begitu, mereka bisa mengetahui apakah sudah masuk daftar penerima, menunggu pencairan, atau belum memenuhi syarat.
Bagi yang sudah terdaftar, pencairan BSU biasanya berlangsung otomatis ke rekening masing-masing. Sementara yang belum menerima bisa memantau status secara berkala hingga proses penyaluran selesai.