![]() |
Suasana rapat warga JGC bersama pemerintah dan pengelola RDF Rorotan, Jakarta, Jumat (18/7/2025). |
Jakarta, komprehensif.id — Warga Jakarta Garden City (JGC) akhirnya sepakat memberi kesempatan bagi pengoperasian Refuse Derived Fuel (RDF) Plant Rorotan. Kesepakatan ini dicapai dalam rapat pada Jumat (18/7/2025) setelah warga meminta jaminan konkret, terukur, dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum dari pihak pengelola.
RDF merupakan bahan bakar alternatif dari sampah non-B3 yang telah diproses, seperti sampah rumah tangga dan industri. Fasilitas RDF Plant Rorotan sebelumnya sempat mendapat penolakan karena dikhawatirkan mencemari lingkungan.
Anggota Komisi D DPRD DK Jakarta dari Fraksi PSI, Bun Joi Phiau, mengapresiasi kesepakatan yang tercapai antara warga, pemerintah, dan pengelola.
“Kami mengapresiasi pihak-pihak yang terkait dengan pengoperasian RDF Plant Rorotan ini, yaitu pemerintah provinsi, warga, dan lainnya, sudah menemukan titik terang mengenai masalah yang ada,” kata pria yang akrab disapa Koh Abun itu.
Bun berharap persetujuan warga menjadi awal kolaborasi positif antara masyarakat dan pemerintah untuk mengawasi RDF Plant Rorotan bersama-sama.
“Mudah-mudahan, persetujuan warga itu bisa menjadi awalan baik untuk hubungan yang konstruktif antara pihak pengelola di satu sisi, dengan para warga di sisi lainnya,” ujarnya.
“Ke depannya, warga harus dilibatkan dalam pembahasan-pembahasan mengenai pengoperasian RDF Plant Rorotan itu, yang juga menyangkut lingkungannya,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan pengelola dan Pemprov DK Jakarta untuk menjalankan fasilitas tanpa menimbulkan polusi udara, seperti yang dikeluhkan warga sebelumnya.
“Salah satu syarat yang diberikan warga untuk ini adalah supaya RDF tidak lagi mengeluarkan asap dan bau yang dapat berdampak terhadap kesehatannya. Ini harus diperhatikan oleh pihak pengelola, supaya pengoperasian fasilitas tersebut bisa berjalan lancar tanpa menimbulkan polusi yang dimaksud,” katanya.
Bun menegaskan, masalah asap hitam pekat dan bau tidak sedap yang pernah muncul tidak boleh terulang.
“Jangan sampai permasalahan yang lalu, yaitu keluarnya asap berwarna hitam pekat dan bau tidak sedap, terulang kembali. Karena itu dapat berdampak terhadap kesehatan warga dan sangat berbahaya apabila dihirup,” paparnya.
Ia juga meminta RDF Plant Rorotan memproses sampah sesuai prosedur, termasuk memastikan usia sampah tidak lebih dari tiga hari saat diolah.
“Pengoperasian RDF ini harus sesuai dengan prosedur ke depannya. Mulai dari sampah-sampah yang dikirim, jangan sampai umurnya lebih dari 3 hari. Karena itu akan menimbulkan bau tidak sedap di sekitar bangunan tersebut,” pungkasnya.
(martinus)