Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

KPK Tahan 4 Pejabat Kemnaker Diduga Peras Perusahaan TKA

Komprehensif
19 Jul 2025, 22:17 WIB Last Updated 2025-07-19T15:17:25Z

Pejabat Kemnaker mengenakan rompi oranye dibawa petugas KPK usai konferensi pers
Empat pejabat Kemnaker mengenakan rompi oranye digiring petugas usai konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (17/7/2025). [Dok. KPK]

 Jakarta, komprehensif.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).


Penahanan dilakukan Kamis (17/7/2025) di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa 20 hari pertama hingga 5 Agustus 2025. Keempat tersangka adalah SH, Dirjen Binapenta & PKK 2020–2023; HY, Dirjen Binapenta & PKK 2024–2025 sekaligus mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2019–2024; WP, Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2017–2019; serta DA, Koordinator Uji Kelayakan 2020–2024 yang kini menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA 2024–2025.


Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga memanfaatkan jabatan untuk memeras perusahaan pengguna TKA yang mengajukan RPTKA. Mereka memakai modus berkas permohonan “tidak lengkap” untuk menunda proses, lalu menawarkan percepatan dengan imbalan uang. Dana tersebut disalurkan lewat rekening penampung dan dipakai untuk kebutuhan pribadi, membeli aset, hingga dibagi ke pegawai lain.


Praktik korupsi ini diduga berjalan sistematis sejak 2019 hingga 2024 dengan total aliran dana mencapai sekitar Rp53,7 miliar.


Selama penyidikan, KPK menyita sejumlah barang bukti, termasuk 13 kendaraan (11 mobil dan 2 sepeda motor), 4 bidang tanah dan bangunan milik WP, 4 aset tanah dan bangunan milik HY, serta 2 bidang tanah milik DA.


“Kasus ini menjadi peringatan serius bagi seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan dalam pelayanan publik, khususnya yang berdampak langsung pada dunia usaha dan ketenagakerjaan,” tegas KPK dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Sabtu (19/7/2025).


Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001), serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.


Kasus ini mempertegas komitmen KPK untuk membersihkan praktik korupsi di sektor ketenagakerjaan yang selama ini rawan disalahgunakan.



(mis)

Iklan

iklan