Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Bireuen Terima Tersangka Narkoba 190 Kg dari Mabes Polri

Komprehensif
28 Jul 2025, 18:10 WIB Last Updated 2025-07-28T11:10:52Z

Petugas Kejari Bireuen menggiring tersangka narkoba 190 kg usai pelimpahan dari Mabes Polri
Petugas Kejaksaan Negeri Bireuen menggiring tersangka kasus narkotika jenis sabu seberat 190 kg usai pelimpahan tahap II dari Mabes Polri, Senin (28/7/2025).

 Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menerima pelimpahan tersangka kasus narkoba jenis sabu seberat 190,5 kg dari Tim Satgas Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Mabes Polri, Senin (28/7/2025).


Pelimpahan tanggung jawab tersangka berinisial M beserta barang bukti dilakukan di ruang Tahap II Kejari Bireuen.


Perkara ini bermula saat M bersama rekannya yang masih buron, Radat, tiba di Kedai Pandrah, Bireuen, Selasa (8/4/2025) sekitar pukul 01.00 WIB untuk bertemu Fatdan, yang juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sempat mengobrol di warung, M dan Radat melanjutkan perjalanan dengan mobil.


Saat dalam perjalanan, M sempat bertanya kepada Radat mengenai tujuan pengantaran sabu tersebut. Radat lalu menghubungi Fatdan, namun tiba-tiba mempercepat laju mobil karena menyadari mereka dibuntuti aparat dari Tim Satgas NIC Mabes Polri.


Sekitar pukul 03.00 WIB, mobil mereka menabrak truk di Jalan Raya Banda Aceh–Medan, tepatnya di kawasan Pandrah Kandeh, Bireuen. Radat kabur, sementara M tertangkap di lokasi kejadian dalam kondisi linglung. Polisi langsung mengamankan M beserta barang bukti.


Barang bukti yang disita dan kini berada di Kejari Bireuen antara lain: 192 bungkus sabu seberat total 190.576 gram, satu unit mobil Honda City warna metalik, dan satu unit handphone Samsung.


M dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Usai pelimpahan tahap II, tersangka langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen.



(ril/mis)

Iklan

iklan