Iklan

iklan

Iklan

iklan
,

Iklan

iklan

Kejari Bireuen Hentikan Kasus Penganiayaan di Seunebok Nalan Lewat Restorative Justice

Komprehensif
30 Jul 2025, 13:07 WIB Last Updated 2025-07-30T06:07:34Z

Nanang Ibrahim Saleh mengikuti ekspose virtual kasus penganiayaan yang dihentikan lewat skema restorative justice
Direktur OHARDA Kejaksaan Agung RI, Nanang Ibrahim Saleh, saat mengikuti ekspose virtual penghentian perkara penganiayaan lewat skema restorative justice. [Dok. Istimewa]

 Bireuen, komprehensif.id — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen resmi menghentikan proses penuntutan kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Seunebok Nalan, Kecamatan Peulimbang, lewat mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).


Penghentian perkara ini disetujui oleh Jampidum Kejaksaan Agung RI setelah dilakukan ekspose secara virtual bersama Direktur OHARDA Nanang Ibrahim Saleh dan Kajati Aceh Yudi Triadi. Kejari Bireuen dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Munawal Hadi didampingi Kasi Pidum Firman Junaidi serta tim jaksa fasilitator.


Kasus ini melibatkan dua tersangka berinisial Z dan F yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban MAG pada Jumat, 14 Maret 2025 lalu. Kejadian bermula saat MAG terlibat cekcok dan perkelahian dengan seseorang bernama Irwandi di sebuah kilang padi di Seunebok Nalan.


Tak lama berselang, tersangka Z dan F datang ke lokasi dan langsung memukul kepala MAG menggunakan tangan kosong. Aksi tersebut baru berhenti setelah seorang warga, Yusri bin Alm Yahya, melerai dan membawa korban ke RSUD dr Fauziah untuk mendapat perawatan.


Atas tindakannya, Z dan F sempat dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Namun proses hukum dihentikan karena telah tercapai perdamaian antara kedua belah pihak.


Kejaksaan menyebut penghentian penuntutan ini telah memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif, salah satunya karena para tersangka dan korban telah berdamai secara sukarela.


Langkah ini sejalan dengan komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis, terutama untuk perkara ringan yang tidak menimbulkan dampak luas bagi masyarakat.


(ril/mis)

Iklan

iklan